Hukum & Kriminal
Home » Berita » Bram Desak Kejati Segera Tetapkan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi sebagai Tersangka

Bram Desak Kejati Segera Tetapkan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi sebagai Tersangka

Abdul Rahim, politisi PDI Perjuangan, saat memeberikan kesaksian, di persidangan dugaan gratifikasi dilikungan DPRD NTB. Pada Senin (13/4/2026).

MataramAbdul Rahim alias Bram meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk melakukan pengembangan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, serta menetapkan 15 orang penerima sebagai tersangka.

Bram melalui pengacaranya, Aan Ramadhan, menekankan agar perkara tersebut dikembangkan guna membongkar seluruh fakta terkait dugaan gratifikasi yang kini menyeret kliennya.

“Jadi kalau memang mau jelas semuanya, kami berpandangan hakim bisa mengambil keputusan dan memerintahkan kejaksaan untuk menetapkan atau melanjutkan perkara tahap dua,” katanya saat ditemui usai persidangan, Senin (13/4/2026).

Aan menegaskan, dalam aturan hukum sudah jelas bahwa setiap penerima gratifikasi wajib diproses hukum. Ia menyebut, 15 orang penerima tersebut seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, meskipun para penerima telah mengembalikan uang, hal itu tidak menghapus tindak pidana.

Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB Rp42 Miliar Mandek?

“Dalam undang-undang, penerima itu wajib jadi tersangka. Jadi tidak salah kalau dilanjutkan terhadap 15 orang penerima, walaupun sudah mengembalikan. Karena pengembalian itu bukan menghapus tindak pidana, hanya meringankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika seluruh pihak yang diduga terlibat dihadirkan, maka tidak menutup kemungkinan seluruh fakta perkara akan terbuka.

“Kalau 15 orang itu dihadirkan, tidak menutup kemungkinan semua fakta akan terbongkar. Makanya harapan kami, 15 orang itu harus jadi tersangka,” tegasnya.

Terkait alat bukti, Aan menilai pengembalian uang justru menjadi indikasi adanya perbuatan pidana. Ia juga menyebut, pengembalian tersebut tidak akan terjadi jika kasus ini tidak mencuat.

“Terkait bukti, pengembalian itu sudah jelas ada perbuatan. Kalau ini tidak tersentuh, tentu tidak akan dikembalikan barang itu,” katanya.

Kejari Loteng Belum Kembangkan Dugaan Korupsi Denda PPJ

Dalam dakwaan jaksa pada perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Iqroman disebut menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB dengan nilai ratusan juta rupiah.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M. Adhitama, serta Ruhaiman.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan