Hukum & Kriminal
Home » Berita » Fakta Persidangan: Yek Agil-Muhannan Saling Lempar Soal Program Dewan Baru

Fakta Persidangan: Yek Agil-Muhannan Saling Lempar Soal Program Dewan Baru

Saksi TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf dari Fraksi PKS, saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor Mataram. (Wartaone/zal)

Mataram — Sidang lanjutan dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB kembali memunculkan fakta baru. Dalam persidangan, saksi TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf dari Fraksi PKS mengaku diperintahkan oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil untuk menemui terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) dan menanyakan terkait program senilai Rp2 miliar.

Hal itu terungkap saat saksi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati mengenai asal-usul informasi program tersebut.

“Kok tiba-tiba datang ke rumah Iju?” tanya Ema kepada saksi.

Muhannan kemudian mengakui bahwa dirinya mendapat arahan dari Yek Agil untuk bertemu dengan terdakwa pada awal Juli 2025.

“Pertama-tama Wakil Ketua kami, Yek Agil, menginformasikan ke kami bahwa ada program untuk anggota baru masing-masing Rp2 miliar. Dan kami diminta untuk menanyakan ke saudara Iju,” jelas saksi.

Gubernur Iqbal Kenalkan Kepala OPD Baru di Hadapan DPRD

Ia juga menyebut, dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menjadi pihak yang pertama kali menghubungi terdakwa Indra Jaya Usman.

Namun, keterangan Muhannan tersebut berbeda dengan kesaksian Yek Agil sebelumnya. Dalam keterangannya, Yek Agil justru menyebut dirinya mengetahui informasi terkait isu tersebut dari Muhannan dan Burhanuddin.

“Sedangkan dalam keterangan Yek Agil, bahwa ia tidak tahu menahu soal isu itu, dan justru dilaporkan oleh saksi,” kata kuasa hukum terdakwa, Emil Siahaan.

Menanggapi hal itu, Muhannan kembali menegaskan bahwa sebelum pertemuan dengan terdakwa, dirinya telah lebih dulu bertemu dengan Yek Agil dan menerima arahan langsung.

“Jadi waktu itu kami bertemu dengan beliau, beliau yang informasikan ke kami masalah program ini,” ujarnya.

Bawa Pulang Uang 200 Juta, TGH Muhannan Mengaku Khilaf

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui detail program tersebut.

“Tapi kami tidak tahu sama sekali,” tambahnya.

Saksi juga mengakui bahwa setelah menerima uang dari terdakwa Indra Jaya Usman, dirinya tidak pernah lagi bertemu dengan Yek Agil.

“Tidak pernah,” jawabnya.

Perbedaan keterangan antara Yek Agil dan Muhannan ini kembali disorot oleh tim kuasa hukum terdakwa, mengingat keduanya berasal dari fraksi yang sama.

Pengacara Soroti Penerima Uang Gratifikasi DPRD NTB, Setor Uang ke Kejati Bukan ke KPK

“Karena dari keterangan Yek Agil, setelah satu minggu kemudian saudara saksi bertemu lagi dengannya untuk memberitahukan soal pemberian uang itu,” ujar Emil.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan