Hukum & Kriminal
Home » Berita » Hakim MA Pangkas Vonis Dua Terpidana Korupsi Jalan Gunung Tunak

Hakim MA Pangkas Vonis Dua Terpidana Korupsi Jalan Gunung Tunak

Dua terdawa kasus korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah.

Mataram — Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman dua terdawa kasus korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah. Putusan kasasi tersebut memangkas hukuman Nur Rushan dan Fikran Sahidu dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan hukuman tersebut sebagaimana tercantum dalam putusan kasasi yang telah diterima pengadilan.

“Ya, turun menjadi tiga tahun untuk dua terdakwa,” katanya, Senin (8/6/2026).

Tidak hanya pidana penjara, Mahkamah Agung juga mengurangi pidana denda yang sebelumnya dijatuhkan kepada kedua terpidana. Dalam putusan tingkat pertama dan banding, keduanya diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun dalam putusan kasasi, denda tersebut berubah menjadi Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Jaksa Kembali Periksa Subhan Soal Aliran Uang Pengadaan Lahan MXGP Samota

“Perubahan itu sesuai dengan amar putusan yang sudah tampil di SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya.

Khusus untuk Fikran Sahidu, majelis hakim tetap membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp333.598.997. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Menurut Kelik, salinan putusan kasasi telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

“Salinan putusan sudah kami teruskan ke para pihak. Untuk bundel lengkap putusan dari Mahkamah Agung masih kami tunggu,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik dan jaksa sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Nur Rushan dan Fikran Sahidu, terdapat nama Suherman yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus Pembakaran Santri, Polisi Periksa Pimpinan Ponpes dan Olah TKP

Namun hingga kini Suherman belum menjalani proses persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus korupsi proyek jalan menuju kawasan wisata Gunung Tunak ini bermula dari pembangunan jalan senilai sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR NTB tahun 2017. Setelah pekerjaan diserahterimakan, sebagian badan jalan mengalami kerusakan dan ambrol.

Dari hasil audit Inspektorat NTB, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp333 juta akibat kekurangan volume pekerjaan. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan