Mataram – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB), kian memanas. Hal itu menyusul polemik kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua DPW PPP NTB, Muzihir dan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB, Mohammad Akri saling mengeluarkan surat pencopotan jabatan dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin (25/5/2026).
Dua surat yang saling bertentangan itu dibacakan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan gubernur terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB.
Surat pertama yang dibacakan Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra berisi pencopotan Mohammad Akri dari jabatan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPW PPP NTB, Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari.
Tak lama berselang, Sekwan kembali membacakan surat usulan pemberhentian Muzihir dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB. Surat itu diajukan Mohammad Akri selaku Ketua Fraksi PPP DPRD NTB bersama Sekretaris Fraksi PPP, Marga Harun.
Dalam pantauan di ruang sidang, Muzihir dan Sitti Ari tidak terlihat menghadiri rapat paripurna tersebut.
Mohammad Akri menilai polemik yang terjadi di internal PPP NTB saat ini disebabkan belum adanya kepastian hukum terkait kepengurusan DPW PPP NTB hasil Musyawarah Wilayah (Muswil).
Menurut Akri, kepengurusan PPP NTB di bawah Muzihir dan Sitti Ari belum sah secara administratif lantaran surat keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan Muswil tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin.
“Karena ada surat dari DPP yang sama-sama tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen. Ada yang ditandatangani Ketum tapi tidak Sekjen. Sekjen tidak ditandatangani sama Ketum,” ujar Akri usai rapat paripurna.
Akri menegaskan, pihaknya menganggap kondisi PPP NTB saat ini masih berstatus quo sehingga keputusan-keputusan organisasi yang lahir dari kepengurusan tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum internal partai.
“Nah, SK Pak Muzihir ini dari pusat tidak ditandatangani oleh Sekjen. Silakan cross-check SK-nya benar apa tidak, yang pegang beliau. Maka turunannya itu adalah batal demi hukum,” tegasnya.
Politikus asal Lombok Tengah itu juga menepis anggapan bahwa langkah pencopotan Muzihir dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB sebagai bentuk perlawanan.
Ia menyebut langkah tersebut hanya bentuk upaya perbandingan setelah dirinya lebih dulu dicopot dari posisi Ketua Fraksi PPP DPRD NTB.
“Yang memecat saya Ketua Fraksi, kami juga Ketua Fraksi bersama Sekretaris Fraksi punya hak juga untuk menonaktifkan pimpinan dewan, karena pimpinan dewan itulah AKD,” katanya.
Meski demikian, Akri menegaskan surat yang diajukannya hanya bersifat penonaktifan sementara, bukan pemberhentian permanen dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB.
“Tapi kami tidak memberhentikan, tidak mengganti, karena mengganti itu adalah putusan pusat, SK dari pusat, itu Undang-Undang MD3,” jelasnya.
Akri juga mengaku tidak ingin konflik internal PPP NTB semakin melebar. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara internal partai.
“Hanya persoalan internal yang belum kami selesaikan secara bersama-sama,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, memastikan pihaknya belum akan melakukan perubahan terhadap struktur alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk posisi fraksi maupun Banggar, sampai polemik internal PPP NTB memiliki kejelasan hukum dan administrasi. (ril)


Komentar