Hukum & Kriminal
Home » Berita » Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Baby Lobster, Pelaku Berhasil Kabur

Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Baby Lobster, Pelaku Berhasil Kabur

Mataram — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/7/2026) dini hari. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komandan Lanal Mataram, Kolonel Laut (P) Eko Darmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman benih bening lobster ilegal dari Sumbawa menuju Lombok.

“Penangkapan benih bening lobster ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa pada Selasa dini hari akan ada pengiriman BBL ilegal dari Sumbawa menuju Lombok,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen Lanal Mataram bergerak menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, sekitar pukul 19.30 Wita. Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 Wita, tim berkoordinasi dengan personel BKO Lanal Mataram dan agen di Sumbawa.

Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa paket berisi benih bening lobster awalnya dikirim menggunakan mobil Suzuki Splash merah bernomor polisi DR 1796 KA menuju Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.

KPK Periksa 13 Saksi dalam Dugaan Korupsi Proyek di Lombok Barat

Namun, sebelum tiba di Lombok, paket tersebut dipindahkan ke sebuah mobil travel Titian Mas bernomor polisi EA 7893 A yang kemudian menyeberang menggunakan KM Satya Dharma menuju Pelabuhan Kayangan.

Sekitar pukul 03.50 Wita, tim intelijen bersama personel BKO Lanal Mataram menghentikan mobil travel tersebut sesaat setelah keluar dari kapal. Saat proses penurunan barang, sopir travel langsung tancap gas dan melarikan diri keluar dari area pelabuhan.

Petugas kemudian membuka paket yang ditinggalkan dan menemukan sebanyak 50 kantong plastik berisi benih bening lobster.

“Tim bersama BKO Lanal Mataram membuka paket tersebut dan menemukan 50 plastik berisi benih bening lobster. Setiap plastik berisi sekitar 200 ekor sehingga totalnya mencapai sekitar 10.000 ekor,” jelasnya.

Eko mengatakan seluruh benih bening lobster tersebut dikirim tanpa dokumen resmi sehingga langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Lanal Mataram.

Jaksa Temukan Bukti Kuat Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

“Saat ini paket berisi benih bening lobster tanpa dokumen telah diamankan di Mako Lanal Mataram dan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat,” terangnya.

Sementara itu, pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan