Mataram — Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman lima terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB. Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1181 PK/PID.SUS/2026, vonis mereka dikurangi dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya putusan tersebut. Saat ini, pihak pengadilan baru menerima petikan putusan dari MA.
“Yang kami terima masih petikan, dan sudah ditindaklanjuti juru sita untuk pemberitahuan kepada para pihak,” ujarnya,
Berdasarkan laman resmi Info Perkara MA, putusan PK itu terbit pada 6 April 2026. Lima terpidana yang berperan sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) yakni Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Lalu Willi Pranegara, dan Muhammad Ilham El Muharrir.
Dalam amar putusan, majelis hakim PK yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo mengabulkan permintaan para terpidana.
Majelis juga membatalkan putusan sebelumnya, baik di tingkat kasasi maupun putusan pengadilan sebelumnya (judex juris dan judex facti), lalu mengadili sendiri perkara tersebut.
Hasilnya, kelima terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Putusan ini sekaligus mengubah vonis sebelumnya. Di tingkat pertama, para terdakwa divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
Perkara tersebut sebelumnya dikembangkan dari kasus yang menyeret empat pihak lain, yakni mantan Kadis Pertanian NTB Husnul Fauzi, PPK Wayan Wikanaya, serta dua pihak penyedia dari PT Sinta Agro Mandiri dan PT Wahana Banu Sejahtera.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp27,35 miliar.
Total anggaran proyek sendiri mencapai Rp48,25 miliar yang dikerjakan dalam dua tahap, masing-masing oleh dua perusahaan berbeda.
Dalam perkara ini, beban penggantian kerugian negara dibebankan kepada pihak penyedia, sementara lima terpidana dari unsur panitia kini mendapatkan pengurangan hukuman melalui putusan PK Mahkamah Agung.(Zal)


Komentar