Mataram – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat mengusut kasus tiga pabrik mangkrak milik Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB di kawasan STIPark Banyumulek. Selain mengamankan sejumlah dokumen krusial, Inspektorat kini menambah personel tim audit untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, mengungkapkan bahwa tim auditor sebenarnya sudah turun langsung ke lokasi proyek. Namun, pemeriksaan awal sempat terkendala lantaran banyak pihak terkait yang mangkir atau tidak berada di tempat.
“Sedang berproses. Kemarin kami turun ke lokasi, tetapi banyak yang tidak ada di tempat. Ada sejumlah dokumen yang kami amankan untuk kami telaah lebih lanjut, sehingga tim audit juga kami tambah,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Sejak surat perintah audit diterbitkan, tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) langsung bergerak melakukan pemeriksaan secara maraton. Kasus ini pun kini masuk dalam atensi utama Inspektorat NTB.
“Kalau saya tidak salah, sampai sekarang pemeriksaan masih berjalan. Karena ini kami anggap sebagai prioritas,” tegasnya.
Meski demikian, Budi masih enggan berspekulasi mengenai indikasi kerugian negara atau dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah menjawab keresahan publik terkait aset daerah yang terbengkalai.
“Saya belum berani menyimpulkan dugaan awalnya. Tetapi yang jelas, kondisi yang terlihat oleh masyarakat saat ini adalah pabrik tersebut idle dan tidak bisa difungsikan,” imbuh Budi.
Audit yang berjalan saat ini akan menyisir seluruh proses, mulai dari perencanaan pembangunan, pemanfaatan aset, hingga keabsahan dokumen-dokumen kerja sama.
Sebagai informasi, tiga proyek milik Brida NTB yang tengah dibidik ini meliputi, pabrik pakan ternak (feedmill), pabrik pengolahan benih jagung (corn seeds), pabrik pengering jagung (corn dryer).
Ketiga pabrik tersebut dibangun pada tahun 2023 di era pemerintahan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah. Proyek ini berjalan melalui skema kerja sama sewa aset dengan investor asal Malaysia, PT Taza Industri Internasional.
Kondisi ini memicu polemik lantaran mesin-mesin yang disewakan dalam proyek tersebut diduga kuat sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai sejak awal kontrak ditandatangani. Akibatnya, fasilitas penunjang pertanian dan peternakan tersebut sama sekali belum pernah beroperasi hingga saat ini.(zal)


Komentar