Mataram — Terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukumannya diperberat pada tingkat banding.
Melalui kuasa hukumnya, Suhartono, mantan anggota Bidpropam Polda NTB itu resmi menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (3/6/2026).
“Iya, sudah kami nyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Mataram,” katanya, Senin (8/6/2026).
Menurut Suhartono, pengajuan kasasi bukan semata karena hukuman kliennya bertambah dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Namun, pihaknya menilai pertimbangan hukum dalam putusan banding tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Bukan hanya soal lamanya hukuman. Tetapi pertimbangan putusan itu menurut kami tidak sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Yogi sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat pertama. Namun pada tingkat banding, hukumannya bertambah menjadi 15 tahun penjara.
Suhartono juga menyoroti konstruksi dakwaan jaksa terhadap kliennya dan terdakwa lain, I Gde Aris Chandra Widianto. Menurutnya, dakwaan yang digunakan memuat sejumlah pasal yang memiliki irisan perbuatan yang sama.
“Berdasarkan keterangan ahli, kalau dakwaan seperti itu seolah-olah korban dibunuh dua kali,” katanya.
Ia juga mempertanyakan perubahan tuntutan terhadap terdakwa Aris yang menurutnya berbeda dengan dakwaan awal yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selain itu, pihaknya menilai majelis hakim tidak memasukkan sejumlah fakta penting dalam pertimbangan putusan, termasuk hasil rekonstruksi dan keterangan ahli forensik terkait kondisi korban setelah mengalami kekerasan.
“Padahal cara pemukulan itu sudah diperagakan saat rekonstruksi. Bahkan ahli forensik menjelaskan dampaknya sangat fatal, tetapi tidak masuk dalam pertimbangan hakim,” ucapnya.
Suhartono juga menegaskan bahwa kliennya justru sempat berupaya memberikan pertolongan kepada Brigadir Nurhadi. Hal tersebut, menurut dia, juga terungkap dari keterangan saksi di persidangan.
“Bahkan ada saksi yang menerangkan bahwa Yogi berusaha menolong korban,” tandasnya.
Sementara itu, proses hukum perkara kematian Brigadir Nurhadi kini masih berlanjut sambil menunggu pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. (Zal)


Komentar