Ekonomi
Home » Berita » Pengusaha Hotel di Senggigi Sebut Regulasi Tagihan Royalti Musik Abu-Abu

Pengusaha Hotel di Senggigi Sebut Regulasi Tagihan Royalti Musik Abu-Abu

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi, Lombok Barat (Lobar), Suhermanto saat ditemui di Aruna Senggigi, Kamis (14/8/2025).

Lombok Barat – Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi, Lombok Barat (Lobar), Suhermanto, mempertanyakan kejelasan regulasi pembayaran royalti musik yang diterapkan pemerintah pusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik justru membebani pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya di wilayah Senggigi yang banyak bergantung pada industri hiburan.

“Kenapa royalti ini ditarik seperti pajak pertambahan nilai yang juga dilakukan pemerintah. Ini tumpang tindih,” ujarnya saat ditemui di Aruna Senggigi, Kamis (14/8/2025).

Suhermanto mengungkapkan, 17 anggota yang tergabung dalam APH, mengaku resah karena kebijakan ini diterapkan secara sepihak, tanpa sosialisasi memadai, dan terkesan mendadak.

Sensus Ekonomi 2026 Manfaatkan AI dan Verifikasi Berlapis untuk Akurasi Data

Ia juga menyoroti ketidakjelasan dasar penarikan royalti, terutama bagi tempat hiburan yang tidak menggunakan live music, melainkan house music yang tidak hanya memutar lagu indonesia, melainkan lagu-lagu luar negeri yang seharusnya tidak dikenakan royalti di Indonesia.

“Banyak yang mutar lagu barat, terus gimana cara membaginya? Ini kan tidak jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua APH Lobar tersebut juga mengkritik pola penagihan oleh pihak LMKN yang dinilai menyerupai cara debt collector. Menurutnya, petugas datang tanpa pemberitahuan resmi, hanya mengukur kapasitas kursi atau jumlah kamar, lalu langsung menetapkan nominal tagihan.

“Selama ini kita cuma disurati, kemudian dihitung dari jumlah kursi atau kamar menurut ketetapan mereka, langsung ditodong bayar,” ungkapnya.

Meski bersedia membayar, Hermanto menekankan perlunya integritas mekanisme penarikan dengan pemerintah daerah agar jalur pembayaran lebih jelas.

Realisasi Investasi di NTB Capai Rp 18 Triliun pada Triwulan I 2026

“Kalau bisa penagihannya melibatkan pemerintah daerah, misalnya lewat Bappenda. Kan jelas ke mana kita mau bayar dan dana itu diperuntukan untuk apa,” pungkasnya.

Sementara itu, General Manajer (GM) Metropolis Senggigi, Ando Andika, mengaku keberatan dengan tarif penarikan royalti yang diterimanya. Tarif yang dibebankan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan operasional.

“Dengan jumlah tarif yang diberikan, kita mau jual berapa nanti? Belum pajak dan lain sebagainya. Semakin banyak uang yang keluar,” ucapnya.

Ando menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan pemungutan royalti asalkan sesuai dengan penggunaan lagu yang diputar untuk tamu.

“Buat kita sebenarnya sah-sah saja, asalkan sesuai dengan konsumsi tamu di room,” ujarnya.

Gubernur Iqbal Cairkan Rp 128 M Bantuan Keuangan Program Desa Berdaya

Meskipun pihaknya tidak keberatan membayar royalti. Namun, ia menekankan keterbukaan dari LMKN dan pemerintah pusat terkait pemanfaatan dana royalti tersebut.

“Minimal transparansinya lah. Dana ini diperuntukkan untuk apa? Apakah memang untuk membangun pariwisata di sini atau tidak? Kalau iya, itu kan menguntungkan kita juga,” pungkasnya. (cw-buk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan