Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tiga Eks Pejabat Bappenda Lombok Tengah Dituntut Dihukum Berat pada Kasus Insentif PPJ

Tiga Eks Pejabat Bappenda Lombok Tengah Dituntut Dihukum Berat pada Kasus Insentif PPJ

Sidang Tuntutan Tiga terdakwa dugaan korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah, di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/4/2026) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dewi Santini. (Dok:Wartaone/ist)

MataramTiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Perkara ini bergulir untuk periode anggaran 2019 hingga 2023.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/4/2026) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dewi Santini.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menyebut tiga terdakwa yang diadili yakni Lalu Karyawan, Jalaludin, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada Lalu Karyawan, yang merupakan mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah periode 2019–2021. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp400 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar.

“Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan penyitaan harta atau pidana tambahan selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Alfa.

Terbongkar! Utang Piutang Jadi Motif Anak Bunuh Ayah di Gunung Sari

Untuk terdakwa Jalaludin, jaksa menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp332 juta. Jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana tambahan 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut lebih ringan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Menurut Alfa, tuntutan yang diajukan tidak hanya menitikberatkan pada hukuman badan, tetapi juga upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti.

“Selain pidana penjara, jaksa juga menekankan pengembalian kerugian negara,” jelasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa.

Pemuda di Lombok Barat Nekat Curi Motor Tetangga Lalu Digadaikan

Pada perkara ini, ketiga tersangka diduga melakukan pencairan insentif PPJ secara fiktif tanpa menjalani seluruh rangkaian kegiatan yang diwajibkan.

Rangkaian kegiatan yang dimaksud mencakup mulai dari pengumpulan data objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak atau retribusi yang terutang, hingga kegiatan penagihan dan pengawasan penyetoran.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1 miliar 800 juta. Kerugian ini dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan