Mataram — Tim Advokat Hotman Paris 911 gagal membebaskan terdakwa Radiet Adiansyah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan vonis enam tahun penjara dalam kasus tewasnya Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.
Ketua Majelis Hakim tingkat banding Siti Hamidah bersama dua hakim anggota, I Wayan Sukanila dan Akhmad Suhel, sepakat menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram terhadap terdakwa Radiet.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, tanggal 10 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut,” kata majelis hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Merespons putusan tersebut, Kejati NTB selaku pihak yang mengajukan banding menyatakan masih akan menggunakan waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir 14 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” kata M. Harun Al Rasyid saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, Harun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding karena menilai perkara tersebut tidak hanya sebatas penganiayaan yang mengakibatkan kematian, melainkan telah mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
“Namun yang kita harapkan ini kan bukan semata-mata penganiayaan yang menimbulkan kematian, tapi pembunuhan yang diawali penganiayaan terlebih dahulu,” tutup Harun.
Sementara itu, kuasa hukum Radiet Adiansyah, Kusnaini, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Kami akan ajukan kasasi, dinda,” singkatnya. (Zal)


Komentar