Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan penambahan waktu pengerjaan (adendum), selama 50 hari ke depan terhadap proyek penanganan ruas jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk di Sumbawa.
Adendum tersebut diberikan lantaran progres pekerjaan masih rendah dengan alasan terkendala kondisi cuaca dan alam. Proyek senilai Rp 19 miliar itu dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama sejak Oktober 2025 lalu.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) NTB, Marga Sulkifli Rayes, mengatakan penambahan waktu tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Jalan Lenangguar-Lunyuk itu ada penambahan waktu 50 hari, terhitung sejak 1 Januari 2026. Karena kondisi alam memang tidak bagus,” ujar Marga, pada Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, karakter pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih 50 kilometer itu membutuhkan biaya besar karena tingkat kesulitannya yang berada di daerah ketinggian. Progres pengerjaan diminta bisa mencapai satu mil jalan per hari apabila kondisi memungkinkan.
“Itu pengerjaannya satu mil per hari, satu mil jalan. Kalau dia lama selesaikan, besar biayanya,” jelasnya.
Marga menegaskan, pemberian adendum bukan berarti kontraktor bebas dari sanksi. Pemerintah tetap akan melakukan evaluasi dan membuka peluang pemutusan kontrak jika pekerjaan tidak rampung sesuai batas waktu tambahan.
“Kalau lewat 50 hari ya sudah, bisa putus kontrak. Kita lihat kondisinya nanti. Kan kita evaluasi ulang,” tegasnya.
Terkait apakah molornya proyek disebabkan perencanaan yang kurang matang, Marga menyebut faktor utama keterlambatan adalah kondisi cuaca dan alam yang memang sulit diprediksi, khususnya di wilayah Sumbawa.
“Itu ndak masuk dalam pembahasan kemarin, karena memang kondisi alam di Sumbawa itu tiap tahun pasti longsor, macam-macam, pasti putus jalan itu biasanya,” tuturnya.
Ia juga menerangkan bahwa keterlambatan lebih dominan disebabkan faktor cuaca dibandingkan kelalaian kontraktor. Marga menambahkan bahwa telah membahas hal ini juga bersama pihak terkait, seperti Kejaksaan, dan Dinas PUPR NTB.
“Memang kondisi alamnya yang lebih kemarin. Kita dengan Kejaksaan, sudah kita rapatkan bersama di PU juga,” ucapnya.
Meski demikian, Marga menegaskan bahwa kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan, dengan besaran yang disesuaikan pada lamanya penyelesaian pekerjaan dalam masa adendum.
“Oh iya denda lah. 50 hari itu perpanjangan waktunya, kalau dia bisa selesaikan 10 hari maka ringan dendanya, kalau sampai 50 hari besar dendanya,” pungkasnya. (ril)


Komentar