Mataram – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB dan ditandatangani oleh dirinya, yang berisi permintaan sumbangan kepada sejumlah perusahaan untuk penanganan korban banjir dan bencana alam di beberapa wilayah NTB.
Faozal menegaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dan koordinasi Pemprov NTB bersama sejumlah stakeholder, yakni perbankan dari BUMN maupun BUMD, serta perusahaan swasta yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 19 Januari 2026, di Ruang Anggrek, Kantor Gubernur NTB.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa perusahaan dapat menyalurkan bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat terdampak bencana.
“Ada jalan ceritanya, pemprov sudah rapat sebelumnya dengan stakeholder/mitra yang kemuadian bersepakat utk menyalurkan CSR perusahaan untuk masyarakat terdampak bencana di beberapa wilayah,” ujarnya kepada WartaSatu saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Sabtu malam, (24/1/2026).
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan dan mitra usaha membutuhkan surat resmi dari pemerintah daerah sebagai landasan penyaluran bantuan CSR agar tepat sasaran dan terkoordinasi dengan baik.
“Dan surat yang mereka minta dari pemprov untuk dasar mereka salurkan CSR,” tambahnya.
Adapun teknis penyaluran bantuan, lanjut Faozal, akan dikoordinasikan oleh Dinas Sosial NTB bersama instansi terkait, termasuk BPBD NTB. Bantuan yang disalurkan baik berupa dana maupun barang akan difokuskan untuk masyarakat terdampak banjir dan bencana alam di sejumlah kabupaten/kota di NTB.
“Bagusnya bisa dikonfirmasi ke Kadis Sosial, soal bagaimana teknisnya ya,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar surat Pemprov NTB bernomor 132/4103.02/Sosial tertanggal 22 Januari 2026 yang ditujukan kepada pimpinan perbankan, lembaga keuangan, serta perusahaan swasta yang beroperasi di NTB.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa bantuan dapat dikoordinasikan melalui hotline BPBD NTB, dengan nomor kontak 081111144117 atau 0817261583 (Ria), paling lambat hingga 31 Januari 2026. Dijelaskan, seluruh bantuan tersebut akan disalurkan langsung kepada korban banjir maupun bencana alam lainnya di sejumlah wilayah NTB.
Adapun pihak yang menjadi sasaran penggalangan bantuan itu antara lain pimpinan Bank Indonesia Provinsi NTB, Bank NTB Syariah, BRI, BSI, Bank Mandiri, Bank BCA, OJK NTB, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah perusahaan besar seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Sumbawa Timur Mining, hingga pelaku usaha di sektor pariwisata, properti, dan industri makanan. (ril)


Komentar