Mataram — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam beberapa kasus hukum di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu yang disorot adalah kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram)Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Lombok Utara, dengan terdakwa Radiet Ardiansyah.
Percakapan tersebut diunggah Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (9/3/2026). Dalam video berdurasi 48 detik itu terlihat dirinya bertemu dengan Presiden Prabowo yang sedang makan sambil minum kopi.
Dalam unggahan tersebut, Hotman menjelaskan bahwa ia menyampaikan kepada presiden adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang terjadi di Indonesia.
Menurutnya, dalam proses penetapan seseorang sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa, kerap ditemukan hal-hal yang dinilai tidak logis dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Hotman menilai, dalam beberapa peristiwa hukum, penetapan tersangka tidak memiliki dasar yang cukup kuat sehingga justru pihak yang diduga sebagai korban malah berujung menjadi tersangka.
Salah satu kasus yang ia singgung adalah perkara pembunuhan mahasiswi Unram dengan terdakwa Radiet Ardiansyah.
“Hotman hanya minta pak presiden bertindak, karena semakin banyak terduga korban malah jadi tersangka atau terdakwa dan dipenjara,” ujar Hotman dalam unggahannya, dikutip WartaOne, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru persidangan, Radiet membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Radiet. Penolakan tersebut dengan alasan materi eksepsi dinilai telah masuk ke dalam pokok perkara. Putusan penolakan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/3/2026).
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea secara resmi menjadi kuasa hukum Radiet Ardiansyah sekitar akhir Februari 2026, menggantikan tim pengacara sebelumnya.
Penunjukan itu terjadi setelah keluarga Radiet, termasuk ibunya Makkiyati, mendatangi Hotman di Jakarta dan meminta bantuan hukum secara langsung.
Momen pertemuan tersebut kemudian menjadi awal keterlibatan Hotman dalam perkara ini, yang mulai terlihat publik sekitar 25–26 Februari 2026. Setelah menerima kuasa, Hotman langsung mendampingi keluarga Radiet mengadu ke Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk kemungkinan terjadinya miscarriage of justice atau kekeliruan penegakan hukum dalam penetapan Radiet sebagai tersangka pembunuhan Ni Made Vaniradya di Pantai Nipah, Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025. (Zal)


Komentar