Mataram — Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, menggagalkan upaya penyelundupan 800 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga akan disalurkan ke Pulau Bungin dan dijual secara eceran kepada nelayan di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Alas.
“Tim Khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, dan berhasil mengamankan para terduga bersama kendaraan yang digunakan. Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi yang baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” jelasnya, (6/4/2026).
Endriadi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JH beserta beberapa rekannya yang belum disebutkan identitasnya. Penangkapan dilakukan, pada Sabtu (4/5/2026).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut sekitar 800 liter BBM jenis solar bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada para nelayan di Pulau Bungin.
Para pelaku diduga membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp8.000 per liter guna meraup keuntungan.
“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Desa Bungin, Jaelani, membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan warganya. Ia mengkonfirmasi JH diketahui menjual solar secara eceran.
“Ada juga yang dijual eceran di depan rumahnya. Kemarin saya lihat seperti itu, tidak tahu kalau sekarang,” ujar Jaelani.
Jaelani mengungkapkan, JH sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Pulau Bungin. Ia juga kerap dititipi oleh pemilik kapal untuk membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(Zal) Amankan 800 Liter Solar yang Hendak Diselundupkan di Sumbawa
Mataram — Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, menggagalkan upaya penyelundupan 800 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga akan disalurkan ke Pulau Bungin dan dijual secara eceran kepada nelayan di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Alas.
“Tim Khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, dan berhasil mengamankan para terduga bersama kendaraan yang digunakan. Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi yang baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” jelasnya, (6/4/2026).
Endriadi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JH beserta beberapa rekannya yang belum disebutkan identitasnya. Penangkapan dilakukan, pada Sabtu (4/5/2026).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut sekitar 800 liter BBM jenis solar bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada para nelayan di Pulau Bungin.
Para pelaku diduga membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp8.000 per liter guna meraup keuntungan.
“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Desa Bungin, Jaelani, membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan warganya. Ia mengkonfirmasi JH diketahui menjual solar secara eceran.
“Ada juga yang dijual eceran di depan rumahnya. Kemarin saya lihat seperti itu, tidak tahu kalau sekarang,” ujar Jaelani.
Jaelani mengungkapkan, JH sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Pulau Bungin. Ia juga kerap dititipi oleh pemilik kapal untuk membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(Zal)


Komentar