Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan peluncuran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada semester II tahun 2026.
Saat ini, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut telah rampung disusun dan tinggal menunggu finalisasi mekanisme penyaluran dari pihak Bank NTB Syariah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqon, mengatakan draf Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan KUR PMI telah selesai disusun.
“Draf pergub sudah jadi,” kata Aidy, Rabu (17/6/2026).
Meski tidak menyebutkan tanggal dan bulan secara spesifik, Aidy berharap program pembiayaan bagi calon pekerja migran tersebut dapat mulai diluncurkan pada paruh kedua tahun ini.
“Mudah-mudahan semester dua ini,” ujarnya.
Pada tahap awal, Pemprov NTB menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Jika program berjalan baik dan memberikan dampak positif, nilai pembiayaan akan ditambah melalui skema top up.
“Iya, kan tahap awal disiapkan itu dulu, Rp10 miliar. Kalau itu sukses, nanti ditambah lagi. Pola top up, katanya Bapak Gubernur,” jelas Aidy.
Meski regulasi telah siap, peluncuran program masih menunggu finalisasi mekanisme penyaluran dari Bank NTB Syariah sebagai mitra penyalur pembiayaan.
“Mekanisme dari banknya yang kita tunggu,” katanya.
Setelah mekanisme tersebut rampung, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada para perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang selama ini menjadi mitra dalam proses pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Aidy menegaskan keterlibatan perusahaan penempatan menjadi bagian penting dalam implementasi program KUR PMI. Sebab, pemerintah tidak dapat menjangkau langsung seluruh calon pekerja migran yang akan memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut.
“Kita akan kumpulkan teman-teman mitra kerja yang memberangkatkan tenaga kerja itu. Wajib menggandeng mitra, karena kita tidak bisa turun langsung mencari calon tenaga kerja,” tukasnya.
Ia menambahkan, program KUR PMI tidak dibatasi untuk negara tujuan tertentu. Seluruh calon pekerja migran asal NTB yang akan bekerja di berbagai negara tujuan berpeluang memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut.
“Semua negara tujuan yang memerlukan bantuan untuk KUR PMI, semua negara tujuan. Tidak hanya Malaysia,” bebernya.
Sebelumnya, Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro mengatakan, tingginya minat masyarakat NTB untuk bekerja di luar negeri menjadi alasan utama disiapkannya skema pembiayaan KUR untuk PMI dan magang ke luar negeri tersebut.
“Kami menyadari potensi dan kebutuhan pasar yang sangat masif. Nah Bank NTB Syariah mengalokasikan plafon anggaran awal sebesar Rp10 miliar pada tahun buku 2026 khusus untuk skema KUR PMI dan Magang ini,” kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).
Dijelaskan, untuk PMI sektor formal di Malaysia, plafon pembiayaannya berkisar dari Rp10 juta hingga Rp80 juta.
Pinjaman itu dapat digunakan untuk kebutuhan keberangkatan ke luar negeri seperti paspor, BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan, medical check-up, tiket pesawat hingga visa kerja.
Sementara untuk peserta magang luar negeri terutama Jepang, plafon pembiayaan dari angka Rp50 juta hingga Rp70 juta per orang. Dana itu mencakup biaya pelatihan bahasa Jepang, asrama, konsumsi, asuransi, hingga pengurusan visa magang.
Menurut Agus, pembiayaan tersebut dirancang agar calon PMI maupun peserta magang tidak lagi bergantung pada pinjaman informal atau pembiayaan dari pihak ketiga yang berpotensi menjerat mereka ke praktek ilegal.
Bank NTB Syariah sendiri menyiapkan tiga pola penyaluran KUR tersebut. Pertama melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan kerja (LPK), kedua langsung kepada PMI melalui perusahaan penempatan pekerja migran resmi, dan ketiga khusus pembiayaan peserta magang luar negeri.
Agus menegaskan pencairan dana KUR PMI dan magang luar negeri itu dilakukan setelah visa kerja atau visa magang resmi telah diterbitkan. Langkah itu dilakukan untuk menekan risiko pembiayaan bermasalah.
“Seluruh skema penyaluran KUR yang kami formulasikan wajib patuh pada ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang berlaku. Guna memitigasi risiko kegagalan keberangkatan yang dapat memicu pembiayaan bermasalah, realisasi pencairan dana secara riil baru dilakukan setelah visa kerja atau visa magang nasabah resmi terbit,” jelasnya.
Meski begitu, proses pengecekan administrasi dan analisis kelayakan calon penerima KUR itu tetap dilakukan sejak masa pelatihan kerja berlangsung, agar pencairan dana bisa lebih cepat setelah visa mereka keluar.
“Kami memahami kebutuhan operasional di lapangan. Oleh karena itu, proses prescreening, pemeriksaan berkas, dan analisis kelayakan nasabah akan dijalankan secara paralel sejak masa pelatihan dan persiapan dokumen berjalan,” tandasnya. (ril)


Komentar