Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan mantan Sekda, Juaini Taofik, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kedua mantan pejabat tersebut diduga menerima.
aliran dana hingga miliaran rupiah.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026), Hakim PT Retno Damayanti menegaskan bahwa perintah ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan.
”Memerintahkan Penuntut Umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman penyidikan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Retno.
Ia menambahkan, instruksi ini merupakan perintah moral sekaligus yuridis untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tanpa pandang bulu, meskipun majelis hakim tidak memiliki wewenang langsung untuk menetapkan status tersangka.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Sukiman Azmy diduga menerima uang sebesar Rp1,3 miliar, sementara Juaini Taofik diduga menerima sekitar Rp500 juta.
Dugaan aliran dana ini diperkuat oleh keterangan saksi Haji Salmukin. Meski keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sempat dicabut saat sidang, majelis hakim menilai pencabutan tersebut tidak beralasan kuat sehingga nilainya sebagai alat bukti tetap sah.
Merespons putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyatakan pihak kejaksaan belum menerima salinan resmi putusan. Namun, pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal.
“Nanti kami koordinasi dengan bidang Pidsus, kami belum bisa memberi jawaban saat ini,” singkatnya.(zal)


Komentar