Hukum & Kriminal
Home » Berita » Divonis 8,5 Tahun, Istri Polisi Terpidana Korupsi Dana KUR BRI Masih Buron

Divonis 8,5 Tahun, Istri Polisi Terpidana Korupsi Dana KUR BRI Masih Buron

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. (Dok: wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih memburu terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, Ida Ayu Wayan Kartika. Hingga kini, perempuan yang merupakan istri seorang anggota polisi tersebut belum berhasil ditemukan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan tim jaksa masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana.

“Belum ditemukan, masih kami lakukan pencarian,” kata Harun, Kamis (19/6/2026).

Menurutnya, upaya pencarian dilakukan bersama jajaran Kejaksaan Negeri Mataram serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Kejati NTB juga telah mengajukan pencekalan guna mengantisipasi kemungkinan terpidana melarikan diri ke luar negeri.

“Kami juga sudah melakukan pencekalan untuk mengantisipasi yang bersangkutan keluar negeri,” ujarnya.

Pemilik Lahan MXGP Samota Ali BD Mengaku Banyak Tak Tahu Soal Pengadaan Tanah

Harun menegaskan proses pencarian tetap berjalan profesional dan tidak terpengaruh oleh status terpidana yang merupakan keluarga anggota kepolisian.

“Tidak ada hubungannya. Kami tetap profesional dalam melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Ida Ayu Wayan Kartika dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain pidana badan, terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Putusan terhadap Ida Ayu dibacakan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses persidangan.

Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Esco

Hingga saat ini, jaksa belum dapat mengeksekusi putusan tersebut lantaran keberadaan terpidana belum diketahui.

Kejati NTB pun mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Ida Ayu Wayan Kartika agar segera melapor kepada kejaksaan.

“Kami berharap ada partisipasi masyarakat. Jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan, silakan menghubungi Kejati NTB atau kejaksaan terdekat,” pungkas Harun. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan