Hukum & Kriminal
Home » Berita » Pemilik Lahan MXGP Samota Ali BD Mengaku Banyak Tak Tahu Soal Pengadaan Tanah

Pemilik Lahan MXGP Samota Ali BD Mengaku Banyak Tak Tahu Soal Pengadaan Tanah

Ali Bin Dachlan (Ali BD), saat bersaksi sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026). Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota kembali menghadirkan pemilik lahan, Ali Bin Dachlan (Ali BD), sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).

Dalam persidangan, Ali BD beberapa kali mengaku tidak mengetahui proses pengadaan tanah, mulai dari penentuan harga ganti rugi, pengajuan keberatan, hingga proses pengukuran ulang lahan yang menjadi objek pembebasan.

Hakim anggota Fadhli Hanra Irawan Ismail mempertanyakan dasar keberatan yang diajukan Ali BD terhadap hasil appraisal lahan bersertifikat Nomor 506, 509, dan 511 dengan luas sekitar 210 ribu meter persegi.

“Sudah dilakukan ukur ulang oleh Satgas A dan B. Harga pertama sekitar Rp45 miliar dan setelah diukur ulang menjadi Rp52 miliar. Apa yang menjadi dasar saudara mengajukan keberatan?” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ali BD mengaku tidak pernah aktif mengikuti pembahasan harga tanah karena seluruh proses diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Anggota DPRD Lobar Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pokir

“Saya tidak aktif soal harga. Nilai ganti rugi tidak pernah saya bahas. Semua melalui pengacara saya,” ujarnya.

Ali BD mengaku keberatan yang diajukan lebih berkaitan dengan persoalan batas lahan yang menurutnya tidak sesuai.

“Masalah batas yang tidak sesuai,” katanya.

Namun hakim kembali mendalami alasan keberatan tersebut. Sebab, keberatan diajukan setelah hasil appraisal pertama keluar dengan nilai sekitar Rp45 miliar.

“Keberatan pertama muncul setelah appraisal pertama keluar. Saudara kan tahu dulu soal harga Rp45 miliar itu,” ujar hakim.

Empat Kerabat Brigadir Rizka Penyembunyi Jenazah Esco Divonis 8 Bulan 7 Hari Penjara

Ali BD kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut karena seluruh proses ditangani kuasa hukumnya.

“Bukan soal harga. Saya serahkan semua ke pengacara saat itu,” jawabnya.

Majelis hakim juga menyoroti pengembalian sebagian dana konsinyasi yang sebelumnya telah diterima Ali BD. Hakim Ketua Lalu Moh. Dandi Iramaya mempertanyakan alasan pengembalian dana tersebut mengingat perkara pengadaan lahan sudah berlangsung cukup lama dan sejumlah pihak telah diperiksa.

“Kenapa uang sekitar Rp6 miliar itu dikembalikan? Padahal dalam rentang waktu itu sudah ada perhitungan pertama dan kedua serta proses hukum yang berjalan,” tanya hakim.

Meski demikian, Ali BD mengaku tidak mengetahui alasan pengembalian dana tersebut.

Divonis 8,5 Tahun, Istri Polisi Terpidana Korupsi Dana KUR BRI Masih Buron

“Saya tidak tahu. Harga Rp45 miliar itu saja saya tidak tahu,” katanya.

Dalam persidangan, Ali BD juga mengakui dirinya tidak pernah mengikuti rapat-rapat terkait proses pengadaan tanah. Informasi yang diterimanya selama ini berasal dari kuasa hukum yang mendampinginya.

Namun sebagai pemilik lahan, Ali BD mengaku menyetujui proses pengadaan tanah tersebut bersama mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

“Sama-sama. Karena beliau mengatakan konsultan itu cocok,” ujarnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan