Hukum & Kriminal
Home » Berita » Empat Kerabat Brigadir Rizka Penyembunyi Jenazah Esco Divonis 8 Bulan 7 Hari Penjara

Empat Kerabat Brigadir Rizka Penyembunyi Jenazah Esco Divonis 8 Bulan 7 Hari Penjara

Empat terdakwa H. Saiun (59), Hj. Nuraini (50), Paozi (40), dan Dani Rifkan, saat akan mendengar vonis dari majelis hakim dalam perkara kematian anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Rely, Jumat (19/6/2026).(dok:wartaone/zal)

Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara kematian anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Rely, Jumat (19/6/2026).

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga. Empat terdakwa tersebut yakni H. Saiun (59), Hj. Nuraini (50), Paozi (40), dan Dani Rifkan. Mereka merupakan kerabat Brigadir Rizka Sintiyani, terdakwa utama dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyembunyikan atau menghilangkan jenazah Brigadir Esco Faska Rely sebagaimana diatur dalam Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 8 bulan dan 7 hari penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Anggota DPRD Lobar Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pokir

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai menghambat terungkapnya fakta kematian korban serta menimbulkan penderitaan bagi keluarga Brigadir Esco.

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga membantu menutupi kematian Brigadir Esco dengan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah sebagai bunuh diri.

H. Saiun disebut berperan membantu memindahkan jenazah korban dan ikut dalam rekayasa tempat kejadian perkara. Hj. Nuraini diduga membantu membersihkan bercak darah di lokasi kejadian, sementara Dani Rifkan dan Paozi disebut membantu memindahkan jenazah korban ke lokasi penemuan di kebun belakang rumah.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Paozi menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sedangkan H. Saiun, Hj. Nuraini, dan Dani Rifkan menyatakan masih pikir-pikir.

Pemilik Lahan MXGP Samota Ali BD Mengaku Banyak Tak Tahu Soal Pengadaan Tanah

“Kami pikir-pikir dulu,” ujar para terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ni Made Saptini menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan upaya hukum banding.

“Kami akan mengajukan banding,” tegasnya. (zal)

Divonis 8,5 Tahun, Istri Polisi Terpidana Korupsi Dana KUR BRI Masih Buron

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan