Hukum & Kriminal
Home » Berita » Anggota DPRD Lobar Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pokir

Anggota DPRD Lobar Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pokir

Dewi Dahliana salah satu terdawa saat mendengarkan amar putusan majelis hakim tadi malam, Kamis (18/6/2026). (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) Ahmad Zainuri bersama dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Ahmad Zainuri dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Selain pidana badan, hakim juga membebankan Ahmad Zainuri untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar,” demikian amar putusan majelis hakim, Kamis, (18/6/2026).

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Empat Kerabat Brigadir Rizka Penyembunyi Jenazah Esco Divonis 8 Bulan 7 Hari Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memperhitungkan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Mataram sebesar Rp1,08 miliar sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti.

Sementara itu, terdakwa M. Zakaki yang merupakan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat divonis 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Dewi Dahliana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Zainuri dengan pidana 2 tahun penjara, sedangkan M. Zakaki dan Dewi Dahliana masing-masing dituntut 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Pemilik Lahan MXGP Samota Ali BD Mengaku Banyak Tak Tahu Soal Pengadaan Tanah

“terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan