Politik
Home » Berita » Beda Sikap dengan Pimpinan, Acip: Tak Semua Anggota DPRD NTB Ikhlas Pokir Dihapus

Beda Sikap dengan Pimpinan, Acip: Tak Semua Anggota DPRD NTB Ikhlas Pokir Dihapus

Anggota Komisi III DPRD NTB, M Nashib Ikroman.

Mataram – Anggota Komisi III DPRD NTB, M Nashib Ikroman, membantah pernyataan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, yang menyebut dewan ikhlas menerima penghapusan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dalam APBD 2026.

Menurutnya, pernyataan pimpinan DPRD tersebut tidak bisa dianggap mewakili sikap seluruh anggota dewan.

Sebagaimana diketahui, penghapusan tersebut dilakukan setelah melalui review Inspektorat dan rekomendasi KPK.

Mereka menilai sejumlah item pokir bermasalah dalam proses penganggaran dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk adanya usulan kegiatan lintas daerah pemilihan (dapil).

“Apa yang disampaikan pimpinan DPRD tidak mewakili semua anggota DPRD,” ujar Acip sapaan akrabnya, Sabtu (31/10/2026).

Sekda Minta DPRD NTB Legowo Soal Pemotongan Pokir Rp120 Miliar

Ia menilai persoalan pokir tidak semestinya dibingkai sebagai persoalan ikhlas atau tidak ikhlas menerima keputusan pemerintah. Menurutnya, hal yang lebih penting untuk dijelaskan adalah dasar hukum dan pertimbangan administrasi di balik penghapusan atau tidak dilaksanakannya sejumlah item anggaran yang telah tercantum dalam APBD.

“Menurut saya, bab ini bukan soal ikhlas tidak ikhlas, sebab bukan bab amal jariyah pribadi dalam ajaran agama. Ini soal tindakan pejabat administrasi, apakah penghapusan atau tidak melaksanakan item dalam APBD itu punya dasar hukum dan pertimbangan yang jelas atau justru bagian dari tindakan sewenang-wenang? Atau justru hanya langkah politik semata,” jelasnya.

Acip juga meminta Pemprov NTB memperjelas status item pokir yang dipersoalkan. Sebab, penjelasan sejumlah pejabat pemerintah di ruang publik dinilai belum konsisten, terutama mengenai apakah item kegiatan tersebut benar-benar dihapus dari APBD atau masih tercatat, tetapi tidak dilaksanakan.

Selain itu, Politisi Partai Perindo itu menyoroti perbedaan angka anggaran pokir yang disebut telah dihapus atau tidak dilaksanakan. Menurutnya, ada pejabat yang menyebut Rp90 miliar, ada pula yang menyampaikan Rp120 miliar. Sementara, dalam laporan Pemprov NTB di hadapan KPK, angka yang disebut mencapai Rp80 miliar.

“Angka item APBD yang dihapus atau tidak dilaksanakan yang disampaikan Pemprov berbeda-beda, ada yang sebut Rp90 miliar, ada Rp120 miliar, mana yang benar. Saat Pemprov sampaikan laporan di depan KPK, angkanya Rp80 miliar. Kenapa berubah-ubah?” tuturnya.

DPRD NTB Tunda Pembahasan APBD 2027 Gegara Iqbal di Luar Negeri

Lebih jauh, Acip mempersoalkan penerapan standar kepatuhan dalam reviu Inspektorat yang menurutnya hanya menyasar kegiatan dari aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh DPRD. Sementara, item kegiatan yang berasal dari usulan eksekutif dinilai tidak diperiksa dengan standar yang sama.

Ia menyebut indikator anomali dalam reviu anggaran juga tidak memiliki acuan norma yang jelas dalam regulasi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan standar ganda dalam proses perencanaan anggaran daerah.

“Hal pokoknya adalah ada standar ganda dalam penerapan kepatuhan perencanaan anggaran,” tegasnya.

Acip juga mengklaim berdasarkan temuan DPRD, Pemprov NTB juga memiliki tingkat kepatuhan perencanaan anggaran yang rendah. Ia mencontohkan adanya item anggaran yang tidak tercantum dalam RKPD maupun KUA-PPAS, tetapi tetap dimasukkan ke dalam APBD dan dilaksanakan, meskipun telah dipersoalkan dalam pembahasan Badan Anggaran.

Karena itu, ia meminta seluruh item anggaran yang dinilai tidak patuh harus menggunakan standar yang sama, tanpa membedakan apakah usulannya berasal dari DPRD atau eksekutif.

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor DPRD NTB, Desak Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran

“Seharusnya, seluruh ketidakpatuhan dalam item APBD diperlakukan sama, sebab dalam dokumen APBD tidak lagi dikenal sumber usulannya, apakah dari aspirasi masyarakat via DPRD atau dari OPD/Gubernur,” ungkapnya.

Kendati demikian, Acip menegaskan DPRD NTB tetap berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat direalisasikan pemerintah daerah. Terlebih, jika aspirasi tersebut telah masuk dan tercatat dalam dokumen APBD.

“Selaku anggota DPRD akan tetap dan terus menyuarakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat untuk dilaksanakan Pemprov NTB, apalagi hal tersebut sudah tercatat dalam APBD. Jika itu berhenti kami tuntut, justru hal tersebut melanggar tugas dan kewajiban kami,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan