
Mataram – Kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dinilai belum cukup mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB). DPRD NTB meminta pemerintah daerah tidak hanya mengatur penerimaan siswa, tetapi juga membenahi fasilitas sekolah dan pemerataan tenaga pendidik.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Zaenul Hamdi, mengatakan kebijakan zonasi akan sulit mencapai tujuan pemerataan akses pendidikan jika kualitas dan fasilitas sekolah masih timpang. Kondisi tersebut justru berpotensi membuat siswa tetap menumpuk di sekolah yang dianggap favorit, sementara sekolah di wilayah pinggiran kekurangan murid.
“Kalau pemerataan infrastruktur tidak dilakukan, siswa akan menumpuk di sekolah-sekolah favorit. Akibatnya, sekolah tersebut kesulitan menampung siswa karena keterbatasan ruang kelas, sementara sekolah di wilayah pinggiran justru kekurangan murid,” ujar Zaenul, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan sekolah di wilayah pinggiran memiliki sarana dan prasarana yang memadai agar mampu bersaing dalam kualitas pembelajaran. Pemerataan akses pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui pengaturan wilayah penerimaan siswa.
Selain fasilitas, Zaenul juga mendorong pemerataan sumber daya manusia (SDM) pendidikan melalui rotasi atau mutasi guru berpengalaman dan kepala sekolah berprestasi. Mereka diharapkan dapat ditempatkan di sekolah-sekolah pelosok maupun pinggiran yang selama ini tertinggal.
“Penempatan guru senior dan tenaga pendidik berpengalaman di wilayah pinggiran akan membantu sekolah tersebut berkembang cepat dan memiliki daya saing yang setara. Pemerataan mutu pendidikan pun bisa terwujud nyata,” tegasnya.
Ia menilai, pengalaman dan kemampuan guru maupun kepala sekolah dari sekolah yang sudah berkembang dapat ditularkan ke sekolah lain. Dengan begitu, peningkatan mutu pendidikan tidak hanya terpusat di sekolah-sekolah tertentu.
Zaenul juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik. Menurutnya, pemerataan penempatan guru harus disertai dukungan yang memadai agar motivasi dan kualitas pengajaran tetap terjaga.
Di sisi lain, DPRD NTB menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai pembiayaan operasional sekolah, khususnya terkait dana komite.
Zaenul meminta pemerintah memberikan kepastian regulasi agar sekolah tidak berada dalam posisi dilematis saat memenuhi kebutuhan kegiatan pendidikan.
Jika kontribusi orang tua melalui komite sekolah diperbolehkan, pengelolaannya harus transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama. Kontribusi tersebut juga tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib yang membebani masyarakat.
Sebaliknya, jika pengumpulan dana komite dilarang, pemerintah daerah harus menyiapkan sumber pembiayaan pengganti melalui APBD.
“Kalau memang dilarang, pemerintah daerah harus menyiapkan skema pembiayaan alternatif. Jika tidak ada anggaran pengganti, sekolah akan kesulitan menjalankan program peningkatan mutu,” tuturnya Zaenul.
Ia menegaskan, pemerataan pendidikan membutuhkan pembenahan menyeluruh, mulai dari fasilitas, distribusi tenaga pendidik, hingga kepastian pembiayaan sekolah. Tanpa langkah tersebut, kebijakan zonasi dikhawatirkan hanya mengatur persebaran siswa tanpa menyelesaikan ketimpangan kualitas antarsekolah.


Komentar