Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Eks Pejabat Dinsos Lombok Barat Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana Pokir

Dua Eks Pejabat Dinsos Lombok Barat Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana Pokir

Perwakilan jaksa penutut umum (JPU) Mila Melinda, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.(dok: wartaone/zal)

Mataram — Dua mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat, yakni Hj. Dewi Dahliana selaku mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan H. Muh. Zakaki selaku mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, dituntut pidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila Melinda dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Untuk terdakwa Hj. Dewi Dahliana, jaksa menuntut pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Dewi Dahliana juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

“Menyatakan terdakwa Hj. Dewi Dahliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian tuntutan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Senin (8/6/2026).

Berkas Eks Kasat Narkoba Pengedar Sabu Malaungi Cs Dilimpahkan ke Jaksa

Sementara itu, terdakwa H. Muh. Zakaki juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani serta tetap berada dalam tahanan.

Jaksa juga menuntut Muh. Zakaki membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari pidana penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini turut menyeret mantan anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri, serta rekanan bernama Rusandi. Dalam dakwaan JPU, Ahmad Zainuri disebut menyalurkan dana pokir senilai Rp2 miliar pada tahun anggaran 2024 yang terbagi dalam sejumlah kegiatan di bidang pemberdayaan dan rehabilitasi sosial.

Jaksa mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melainkan hanya berpedoman pada ketersediaan anggaran dan standar harga.

Modus Cari Utangan, Pria di Mataram Bawa Kabur Motor Mahasiswi

Selain itu, penunjukan penyedia diduga telah diatur sejak awal. Penyidik juga menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, namun tetap dilakukan pembayaran oleh pihak terkait.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) sebelum putusan dijatuhkan dalam sidang berikutnya. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan