Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menyita dua boks besar berisi dokumen berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana sponsorship dengan PT Carsten, promotor ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023.
“Tanggal 23, hari Kamis penggeledahan di Bank NTB Syariah,” kata M. Harun Al Rasyid, Jumat (31/7/2026).
Harun mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian pembiayaan modal kerja dari PT Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023.
“Penyidikan dugaan tipikor dalam pemberian pembiayaan modal kerja dari PT Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia tahun 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proses penyaluran pembiayaan.
“Benar, sudah naik tahap penyidikan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan juga terus dilakukan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, sebelumnya membenarkan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah.
“Benar, ada orang Bank NTB Syariah dan vendor MXGP,” kata Harun, Kamis (23/7/2026).
Harun menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses kerja sama dan pembiayaan antara Bank NTB Syariah dengan promotor MXGP.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan praktik penyaluran pembiayaan produktif di PT Bank NTB Syariah yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Temuan itu mencakup pemberian pembiayaan kepada debitur untuk kebutuhan sponsorship tanpa pengawasan dan proses verifikasi yang memadai.
Dalam hasil pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK mencatat adanya pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada seorang debitur yang hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship.
Pembiayaan tersebut disebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai. Masih dalam laporan BPK, penyaluran dana sponsorship tersebut juga dinilai belum menerapkan prinsip kehati-hatian. (Zal)


Komentar