Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Polisi Beberkan Detik-detik Mahasiswi Unram Dibunuh di Kosnya

Polisi Beberkan Detik-detik Mahasiswi Unram Dibunuh di Kosnya

Tempat terduga pelaku HP (18) membuang konci kos kosan korban Nadya Dwi Rahmadhany usai dibunuh. (Dok:wartaone/ist)

Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, mengungkap detik-detik pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Nadya Dwi Rahmadhany yang diduga dilakukan HP (18).

Korban diduga dibunuh saat pelaku menjalankan aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di kamar kos korban di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, pada 17 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HP mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban.

Menurut Dharma, pelaku awalnya berniat mencuri sepeda motor dan sejumlah barang milik korban. Pelaku masuk ke kamar kos melalui pintu belakang yang dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci.

“Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Tim Hotman Paris Gagal Bebaskan Radiet di Tingkat Banding

Namun, saat berhasil mengambil kunci sepeda motor, korban terbangun dan berteriak. Panik aksinya diketahui, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh di kasur, lalu menindih serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak. Karena panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Dharma.

Kasus tersebut mulai menemui titik terang setelah penyidik memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan terduga pelaku.

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan HP beserta barang bukti.

“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ungkapnya.

Animal Defenders Desak Pelaku Penganiayaan Anjing di Mataram Dihukum Berat

Dalam pendalaman penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa HP merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku hanya berniat mencuri sepeda motor. Namun, karena aksinya diketahui korban, pelaku diduga nekat melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terduga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, ia awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga nekat melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” tambahnya.

HP diamankan di sekitar kediamannya di Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Zal)

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan