Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 9 Mataram. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari lingkungan sekolah.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Sudah puluhan saksi diperiksa dalam penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Dharma menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar guru, tetapi juga jajaran manajemen sekolah yang dianggap mengetahui proses penggunaan anggaran.
“Sudah semua diperiksa, ada kepala sekolah, kepala tata usaha dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan para saksi. Menurutnya, seluruh rangkaian pemeriksaan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Belum bisa kami buka secara rinci. Yang jelas perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, penyidik sebelumnya melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat sekolah dan tenaga pendidik pada Kamis (4/6/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Sejumlah kegiatan dan pengadaan yang bersumber dari dana BOS disebut menjadi objek pendalaman penyidik.
Berdasarkan data pada platform Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SMAN 9 Mataram menerima dana BOS sebesar Rp1,22 miliar pada tahun 2021 dan Rp1,26 miliar pada tahun 2022.
Pada tahun 2021, dana BOS disalurkan dalam empat tahap. Namun dalam data yang tercantum, laporan penyaluran tahap kedua hingga tahap keempat belum terlihat tercatat.
Sementara pada tahun 2022, dana BOS disalurkan dalam tiga tahap dengan total anggaran mencapai Rp1,26 miliar.
Hingga kini, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut. (Zal)


Komentar