Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melakukan koordinasi dengan ahli minyak dan gas terkait kasus penyelewengan 800 liter BBM jenis solar di Pulau Sumbawa serta aktivitas pengenceran BBM jenis pertalite tanpa izin atau dokumen yang jelas di Keruak, Lombok Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, mengatakan bahwa dua kasus tersebut masih dalam proses dan segera akan dilakukan gelar perkara.
“Saat ini tim penyidik koordinasi dengan ahli migas dan akan melakukan gelar perkara,” katanya, Senin (4/5/2026).
Terkait dugaan penyelewengan maupun pengoplosan BBM dan gas LPG, Endriadi menyebut pihaknya telah mengungkap dua kasus di wilayah NTB.
Salah satunya, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JH di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, pada awal April 2026. Pelaku diduga menimbun sekitar 800 liter BBM subsidi jenis solar dan mengangkutnya menggunakan kendaraan roda tiga untuk dijual kembali ke nelayan di Pulau Bungin dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, di Lombok Timur, polisi juga mengamankan pelaku berinisial ID (40) yang mengaku akan menjual kembali BBM secara eceran kepada pengecer di wilayah Kecamatan Keruak dan sekitarnya.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa dokumen atau izin angkut resmi, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Kami sudah melakukan penegakan hukum di tiga perkara, dua kasus BBM di Sumbawa dan Lombok Timur, serta satu kasus LPG,” jelasnya.
Endriadi menegaskan, Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan gas LPG hingga akhir tahun.
“Pengawasan masih berlangsung sampai akhir Desember,” tutupnya. (Zal)


Komentar