Mataram – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, terlihat mulai aktif ngantor lagi setelah sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan karena masa penahanannya habis dalam proses persidangan yang masih berjalan.
Acip sapaan akrabnya tampak menghadiri rapat paripurna DPRD NTB terkait laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB di ruang rapat utama kantor DPRD NTB, Kamis siang (21/5/2026).
Kehadiran Acip di ruang sidang paripurna pun langsung menarik perhatian sejumlah anggota dewan lainnya. Beberapa legislator tampak menghampiri dan menyalami Acip sebelum rapat dimulai.
Suasana hangat terlihat ketika sejumlah rekannya berbincang singkat sambil berjabat tangan, seolah menyambut kembali kehadiran politikus Partai Perindo itu di lingkungan DPRD NTB.
Saat ditanya ketika hendak masuk ke ruangan rapat paripurna, Acip hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai kondisinya usai penangguhan penahanannya dikabulkan.
“Alhamdulillah,” jawab Acip singkat.
Kendati demikian, dua anggota DPRD NTB, yang juga menjadi terdakwa pada kasus yang sama, yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan kasim tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan dihadiri Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam agenda tersebut, DPRD NTB membahas lima Raperda prakarsa dewan, diantaranya Raperda tentang bale mediasi, perlindungan petani, pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online, sumbangan biaya penyelenggaraan pendidikan, serta Raperda tentang pertambangan mineral.
Sebagai informasi, Acip sebelumnya menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan program Desa Berdaya Pemprov NTB. Ia didakwa bersama dua anggota DPRD NTB lainnya, yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara gratifikasi yang diduga menyuap 15 anggota DPRD NTB terkait program Desa Berdaya. Namun, dalam rapat paripurna tersebut, dua terdakwa lainnya yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim tidak terlihat hadir.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut hingga kini masih berproses di pengadilan, sementara status bebas yang diperoleh para terdakwa terjadi karena masa penahanan telah habis sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (ril)


Komentar