Mataram – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni pembiayaan sponsorship senilai Rp11 miliar untuk ajang MXGP Lombok 2023 yang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau tidak prudent.
Temuan tersebut sebelumnya diungkap BPK dalam laporan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB pada Januari 2026.
Dalam laporan itu, BPK menyebut terdapat debitur yang memperoleh pembiayaan Rp11 miliar hanya berdasarkan satu kali wawancara terkait potensi sponsorship tanpa didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.
Pembiayaan sponsorship tersebut diketahui diberikan kepada PT Carsten, yang merupakan promotor event MXGP Lombok tahun 2023.
Kepala OJK NTB, Rudy Sulistyo, mengatakan pihaknya terus mendorong penerapan tata kelola perbankan yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan oleh bank daerah.
“Kalau untuk penyaluran ya kami selalu mendorong untuk penerapan tata kelola yang bagus, prudential, berhati-hati, dan juga peningkatan inilah, bisnis yang baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).
Kasus dugaan penyimpangan dana sponsorship MXGP Lombok 2023 sendiri kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi NTB. Proses penyelidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana sponsorship oleh Bank NTB Syariah.
Meski demikian, Rudy enggan berbicara lebih jauh terkait temuan sponsorship MXGP karena persoalan tersebut telah masuk dalam proses penegakan hukum.
“Nah, itu karena sudah di ranah hukum, nanti biar hukum ya, untuk itu,” katanya.
Selain pembiayaan sponsorship, sebagaimana diketahui BPK juga menemukan lemahnya pengawasan terhadap pembiayaan proyek di Bank NTB Syariah.
Dalam LHP BPK beberapa bulan lalu, disebutkan adanya pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan pihak bank dengan nilai masing-masing Rp47,2 miliar, Rp16,7 miliar, dan Rp30,5 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan insiden siber yang mengakibatkan transaksi tidak sah atau gagal di aplikasi mobile banking dengan nilai hampir Rp180 miliar sejak 2023 hingga Maret 2025.
Meski dihadapkan pada sejumlah catatan tersebut, Rudy menilai kondisi Bank NTB Syariah saat ini mulai menunjukkan perbaikan, baik dari sisi tata kelola keuangan maupun manajemen SDMnya.
Menurutnya, hal itu terlihat dari kinerja Bank NTB Syariah sepanjang 2025 yang mengalami peningkatan aset mencapai Rp17,3 triliun, kemudian dana pihak ketiga (DPK) berhasil menembus Rp14,05 triliun.
“Intinya yang kami sampaikan adalah Bank NTB sekarang lebih bagus dari kepengurusannya maupun dari tata kelolanya,” tuturnya.
Tak hanya itu, Rudy menekankan penguatan Bank NTB Syariah juga akan didorong melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim yang saat ini masih terus berjalan.
Bank Jatim merupakan salah satu Pemegang Saham Pengendali (PSP) di bank kebanggaan masyarakat NTB tersebut.
“Ini kepengurusannya juga mau diisi. KUB sedang berjalan. Jadi ini mungkin besok nih kita mau ketemu dengan Bank Jatim membahas terkait dengan KUB, kolaborasinya. Harapannya nanti ke depan bisa lebih bagus,” tandasnya. (ril)


Komentar