Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati Dalami Dugaan Oknum Jaksa Penerima Suap dari Terdakwa Subhan

Kejati Dalami Dugaan Oknum Jaksa Penerima Suap dari Terdakwa Subhan

Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai mendalami informasi terkait dugaan adanya oknum jaksa yang menerima uang suap dari terdakwa Subhan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.

Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, mengatakan pihaknya kini masih menggali kebenaran informasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya juga masih menggali ini, sedetailnya saya belum dapat,” katanya, Jumat (3/7/2026).

Eka menjelaskan, Bidang Pengawasan membutuhkan informasi yang lebih lengkap karena tidak bisa hanya berpatokan pada satu sumber.

“Saya sudah minta petanya, cuma sekarang butuh informasi dari pelapor. Kami begini, kalau hanya tanya sepihak tidak bisa,” ujarnya.

Lalu Gita Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Lombok-Sumbawa Motocross dan MXGP

Ia menambahkan, informasi yang dihimpun tidak hanya berasal dari internal kejaksaan, tetapi juga dari berbagai pihak di luar institusi.

“Pelaporan bukan hanya dari intelijen, tapi juga dari pihak luar,” katanya.

Meski demikian, Eka menegaskan Kejati NTB terbuka apabila ada pihak yang memiliki bukti terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa tersebut.

“Intinya silakan dibuktikan. Kalau memang ada nama orangnya, silakan laporkan. Kami di bidang pengawasan terbuka,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Subhan, Kurniadi, mengapresiasi langkah Kejati NTB yang mulai menindaklanjuti informasi tersebut.

Kejati NTB Siap Telusuri aset Brigjen Lalu Iwan

“Artinya Kejati NTB memang menjalankan tugas secara profesional,” katanya.

Namun, Kurniadi mengaku hingga kini pihaknya belum menyampaikan laporan resmi kepada Bidang Pengawasan karena masih mengumpulkan sejumlah data pendukung.

“Kami memang belum melapor secara resmi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai bukti dugaan suap tersebut, Kurniadi enggan membeberkannya lebih jauh. Ia hanya memastikan pihaknya telah mengantongi dokumen transaksi yang diyakini berkaitan dengan dugaan aliran uang tersebut.

“Itu nanti saya sampaikan,” kelitnya.

Kejati NTB Rekomendasikan Tiga Oknum Jaksa Pemeras Camat Pajo Disanksi

Sebelumnya, Kurniadi menyebut kliennya memiliki bukti transaksi hingga aliran keluar masuk uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek tersebut.

“Ada pegang bukti transfer. Ada uang masuk keluar, harus kita ceritakan semua,” katanya, Rabu (20/5/2026).

Kurniadi menjelaskan, dugaan aliran dana tersebut sejauh ini belum dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lantaran penyidik maupun jaksa belum secara khusus menanyakan soal pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut.

Selain itu, Kurniadi mengaku telah mengetahui arah penanganan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan lahan MXGP Samota.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan