Mataram – Inspektorat NTB menebar ancaman kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB agar segera menuntaskan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2025.
Diketahui, LHP BPK diserahkan kepada Pemprov NTB pada 5 Juni 2026. OPD yang mengalami kelebihan bayar belanja barang dan jasa kemudian tidak mampu menyelesaikan kewajiban pengembalian hingga batas waktu 60 hari berpotensi diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, mengatakan mekanisme tersebut merupakan konsekuensi apabila penyelesaian kerugian keuangan negara tidak dapat dituntaskan sesuai ketentuan.
“Kan ada TPGR (Tuntutan Pembayaran Ganti Rugi), kemudian kita serahkan ke APH. Ya pastinya itu, arahnya ke sana kan, keuangan negara itu. Konsekuensi-konsekuensi itu juga sudah saya sampaikan ke teman-teman OPD,” kata Budi saat ditemui, Selasa (28/7/2026).
Budi mengatakan progres penyelesaian tindak lanjut temuan BPK saat ini masih di kisaran 40 persen. Padahal, tenggat waku yang tersisa tinggal beberapa hari, yakni akak berakhir pada awal Agustus mendatang.
“Persentasenya minggu kemarin itu sekitar 20, sekarang sudah sekitar 40-an persen lah ya,” ujarnya.
Ia juga mengakui proses penyelesaian masih berjalan lambat karena sebagian besar temuan melibatkan pihak ketiga atau rekanan sehingga membutuhkan waktu untuk proses penagihan.
“Ya dibilang lambat, kalau dari sisi saya ya lambat, karena 60 hari kan. Tetapi kalau bagi teman-teman yang melaksanakan, kan ada alasan. Karena banyak di pihak ketiga sih, vendor-vendor itu,” tegasnya.
Budi mengungkapkan, Inspektorat juga telah memanggil OPD yang progres penyelesaiannya masih rendah. Bahkan, Inspektorat menawarkan pendampingan langsung kepada OPD tersebut untuk melakukan klarifikasi maupun penagihan kepada pihak ketiga.
“Kami menawarkan diri untuk membantu OPD melakukan klarifikasi. Artinya, kalau vendor atau pihak yang bertanggung jawab sulit ditemui, kami membantu OPD untuk melakukan penagihan,” jelasnya.
Ia menyebut sejumlah OPD besar yang masih berproses menyelesaikan tindak lanjut di antaranya Dinas PUPRPKP dan Dinas Pendidika, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora), dan OPD besar lainnya.
Menurut Budi, seluruh OPD tersebut telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Saya langsung ngumpulkan semua OPD itu di hari Senin di Inspektorat. Bener nggak? Semua kita kumpulkan di situ, saya sampaikan seperti itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, LHP BPK diserahkan kepada Pemprov NTB pada 5 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov NTB. Capaian itu menjadi opini WTP ke-15 secara berturut-turut yang diraih NTB sejak 2011.
Meski demikian, BPK masih menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan Pemprov NTB, nilainya mencapai sekitar Rp24 miliar.
Temuan terbesar berasal dari 15 OPD, RS Abdul Kadir Manambai, RSUD Provinsi NTB, serta 34 sekolah yang mengalami kelebihan pembayaran barang dan jasa dengan nilai total Rp10,04 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp4,04 miliar telah dikembalikan ke kas daerah selama proses pemeriksaan, namun masih terdapat kewajiban pengembalian sekitar Rp5,9 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemeliharaan jalan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi senilai Rp4,58 miliar yang hingga penyerahan LHP belum dikembalikan ke kas daerah.
Temuan lainnya mencakup pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di empat sekolah sebesar Rp313,47 juta yang tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian penggunaan langsung pendapatan daerah senilai Rp218,13 juta, serta berbagai kelebihan pembayaran pada belanja pegawai, perjalanan dinas, pengadaan barang untuk masyarakat hingga belanja modal dengan total mencapai Rp8,86 miliar. (ril)


Komentar