Pemerintahan
Home » Berita » Inspektorat Temukan Kerja Sama Bermasalah pada Audit Pabrik Pakan BRIDA NTB

Inspektorat Temukan Kerja Sama Bermasalah pada Audit Pabrik Pakan BRIDA NTB

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman saat di temui di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB. (dok: ril)

MataramInspektorat NTB telah menuntaskan audit terhadap tiga pabrik pakan mangkrak di kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark) Banyumulek, Kabupaten Lombok Barat, yang berada di bawah pengelolaan BRIDA NTB.

Dari hasil audit tersebut, Inspektorat menemukan sejumlah persoalan dalam proses kerja sama proyek yang dibangun pada era kepemimpinan rezim sebelumnya.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, mengatakan laporan hasil audit telah selesai disusun. Namun, hingga kini dokumen tersebut masih dipelajari sebelum ditandatangani dan diserahkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal beserta rekomendasinya.

“Sudah selesai sebenarnya laporan kemarin itu, tetapi belum saya ttd, masih saya pelajari. Saya aja belum selesai baca karena tebal,” ujar Budi, Rabu (29/7/2026).

Diketahui, tiga proyek yang diaudit meliputi pabrik pakan ternak (feedmill), pabrik pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pabrik pengering jagung (corn dryer). Ketiganya dibangun pada 2023 melalui skema sewa aset dengan investor asal Malaysia, PT Taza Industri Internasional.

Soroti Kericuhan Porprov NTB, Lalu Hadrian: Tolong Jangan Ada Bumbu Politik

Namun, kerja sama tersebut tidak pernah berjalan sesuai rencana. Meski investor disebut telah menggelontorkan dana sekitar Rp1,5 miliar pada tahun pertama, operasional ketiga pabrik itu tidak pernah dimulai. Bahkan, mesin-mesin yang disewakan dilaporkan sudah tidak layak digunakan sejak awal kontrak.

Budi mengungkapkan, tim audit menemukan sejumlah kelemahan dalam proses kerja sama antara pemerintah dengan investor. Di antaranya, isi perjanjian yang dinilai tidak sesuai, tidak dilakukan analisis kebutuhan secara memadai, hingga dasar-dasar kerja sama yang dinilai belum dikaji secara menyeluruh.

“Ya banyak lah, berapa ternyata perjanjian tidak sesuai, dan kebutuhan tidak dilakukan analisis kebijakan, kemudian dasar-dasar untuk kerja sama itu tidak dianalisis, semua banyak,” jelasnya.

Meski demikian, Inspektorat ujar Budi, belum memutuskan langkah lanjutan. Menurutnya, keputusan berikutnya akan bergantung pada arahan pimpinan, termasuk kemungkinan dilakukan audit penghitungan kerugian negara apabila memang diperlukan.

“Ya tergantung pimpinan, kebutuhan kita apa. Apa kita melakukan audit kerugian negara atau bagaimana, kan di situ,” tegasnya.

Pemprov NTB Siapkan Dokumen Revitalisasi Pasar Seni Senggigi

Ia juga menegaskan Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau menghentikan kerja sama dengan investor. Pihaknya hanya menyusun rekomendasi berdasarkan hasil audit yang nantinya menjadi dasar pengambilan keputusan.

“Kalau itu bukan ranah kami. Nanti direkomendasikan sesuai hasil audit, apakah layak diperpanjang atau bagaimana,” jelasnya.

Hingga kini, kerja sama antara pemerintah dan investor masih tercatat berjalan secara administrasi. Namun, aktivitas operasional di kawasan pabrik belum pernah terlaksana. Bahkan, Budi mengatakan Pemprov NTB masih menanggung biaya operasional tertentu, seperti pembayaran listrik di kawasan tersebut.

“Masih jalan (kerja sama), iya di administrasinya ada sih. Malah kemarin kita malah bayar listrik berapa itu (lupa),” tandas Budi.

Sebagai informasi, audit terhadap proyek tersebut dimulai sejak Mei 2026 atas permintaan BRIDA NTB. Permintaan itu diajukan karena ketiga pabrik yang berada di kawasan STIPark Banyumulek itu berdiri di kompleks perkantoran BRIDA NTB. (ril)

Ketum Kadin Anindya Bakrie Puji Pertumbuhan Ekonomi NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan