Lombok Barat — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung pada Sabtu malam (25/4/2026) di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah, mengatakan saat tiba di lokasi, petugas mendapati kerumunan warga yang tengah melakukan praktik perjudian sabung ayam.
Kehadiran petugas secara tiba-tiba membuat para pelaku dan penonton terkejut hingga kocar-kacir melarikan diri.
Petugas kemudian langsung membubarkan aktivitas tersebut guna mencegah kembali terjadinya praktik perjudian.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, telah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut. Menanggapi hal itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Barat segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pembubaran,” ujar Abdullah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, praktik perjudian merupakan penyakit sosial yang merugikan dan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing demi menjaga ketertiban. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah ini, karena selain melanggar hukum juga dapat memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Dalam pembubaran tersebut, tidak terjadi perlawanan dari warga. Polisi juga memastikan akan meningkatkan patroli rutin, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat perjudian.
Selain itu, pihak kepolisian berharap peran tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Jembatan Kembar dapat membantu memberikan pemahaman kepada warga. Pasalnya, sabung ayam yang disertai unsur perjudian merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.(Zal)


Komentar