Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB resmi melimpahkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam pusaran jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan setelah berkas perkara korps baju cokelat ini dinyatakan P-21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, membenarkan bahwa proses administrasi penyerahan tersangka telah tuntas dilaksanakan.
“Ya, berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini penyerahan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti,” kata Kombes Kholid, Kamis (18/6/2026).
Secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa proses Tahap II ini diterima langsung oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda NTB kepada JPU Kejari Bima,” terang Harun.
Pascapelimpahan, AKBP Didik langsung menjalani penahanan untuk kepentingan persidangan. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, penahanannya saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat mantan pimpinan Polres Bima Kota tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Di sisi lain, Harun menambahkan bahwa berkas perkara untuk tiga tersangka sipil lainnya, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, dan A. Hamid alias Boy, hingga kini masih dalam proses perbaikan dan pelengkapan oleh penyidik kepolisian.
“Tiga orang masih dilengkapi berkas perkaranya, sementara satu orang lagi atas nama Satriawan alias Dae Awan masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Harun.
Sebagai informasi, dalam klaster perkara yang sama, lima tersangka telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejari Bima. Mereka adalah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, serta empat warga sipil yakni Irfan alias Carol, Anita, Yusril Ismahendra alias Ucok, dan Herman alias Kevin.
Kasus kakap yang mengguncang institusi Polri di NTB ini pertama kali terbongkar dari nyanyian mantan Kasat Narkoba, Malaungi, setelah dirinya ditangkap.
Kepada penyidik, Malaungi membeberkan adanya dugaan aliran dana fantastis dari bandar sabu Koko Erwin yang mengalir ke kantong AKBP Didik Putra Kuncoro senilai Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, terdapat pula aliran dana ke tersangka A. Hamid alias Boy sebesar Rp1,8 miliar. Uang haram tersebut diduga ditransfer secara bertahap memanfaatkan rekening seorang wanita berinisial DP. (zal)


Komentar