Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan moratorium penerbitan izin pendirian pondok pesantren baru. Kebijakan ini diambil untuk mengevaluasi sekaligus mengefektifkan pengelolaan pondok pesantren yang telah beroperasi di seluruh wilayah NTB.
Langkah tersebut juga dilakukan di tengah maraknya kasus kekerasan yang belakangan terungkap di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Agama RI agar sementara waktu tidak menerbitkan izin baru bagi pondok pesantren hingga proses evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
“Saya kira kita moratorium pemberian izin pondok pesantren baru. Kita efektifkan dulu semua yang sudah ada,” kata Zamroni saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis (17/6/2026).
Menurutnya, moratorium diperlukan agar pemerintah dapat memetakan kondisi riil pondok pesantren yang saat ini beroperasi di NTB, termasuk kebutuhan pembinaan dan penguatan sarana prasarana.
Zamroni juga menjelaskan, kewenangan penerbitan izin operasional pondok pesantren saat ini berada di Kementerian Agama pusat. Namun proses pengajuannya tetap melalui tahapan di tingkat kabupaten dan provinsi sebelum diputuskan pemerintah pusat.
“Kami mengajukan ke pusat agar penerbitan izin pondok pesantren dihentikan dulu sambil menunggu evaluasi seluruh pondok pesantren yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan Kemenag NTB juga meminta pemerintah pusat terlibat langsung dalam proses evaluasi tersebut. Evaluasi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga terkait pengelolaan dan fasilitas di pesantren.
“Kami minta Kementerian Agama pusat sama-sama turun untuk segera mengidentifikasi pondok-pondok pesantren yang memang harus kita fasilitasi, termasuk sarana dan prasarananya,” tegasnya.
Berdasarkan data Kemenag NTB, saat ini terdapat sekitar 998 pondok pesantren yang telah terdaftar di wilayah NTB. Sementara terkait jumlah pesantren yang beroperasi tanpa izin, Kemenag mengaku belum memiliki data pasti.
Moratorium tersebut akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Selama masa penghentian penghentian penerbitan izin ponpes baru, Kemenag akan fokus melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan terhadap ponpes yang sudah ada.
Ia menegaskan pengelolaan dan pengawasan pondok pesantren tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama semata. Menurut Zamroni, diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
“Sampai waktu yang tidak ditentukan,” tandas Zamroni saat ditanya mengenai batas waktu moratorium tersebut. (ril)


Komentar