Pemerintahan Religi
Home » Berita » Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, Kemenag NTB Bentuk Hotline Khusus

Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, Kemenag NTB Bentuk Hotline Khusus

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz. (dok: ril)

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membentuk hotline pengaduan kekerasan di seluruh lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus kekerasan fisik maupun seksual yang terungkap di lingkungan pendidikan dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz mengatakan portal pengaduan tersebut diharapkan menjadi ruang aman bagi siswa maupun santri untuk melaporkan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi tanpa rasa takut.

“Nanti akan ada hotline pengaduan di setiap madrasah dan pondok pesantren, termasuk lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Apapun yang terjadi di situ, ayo diungkapkan supaya bisa kita selesaikan secara bersama-sama,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis (18/6/2026).

Selain menyiapkan portal pengaduan, Kemenag NTB juga menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan yang melibatkan seluruh pemangku kebijakan dalam satu wadah bersama.

Tolak Program MBG dan Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Demo Kantor Gubernur NTB

Zamroni berujar, pembentukan satgas tersebut tengah dimatangkan bersama Pemerintah Provinsi NTB dan telah dilaporkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk mendapatkan penguatan melalui surat keputusan (SK).

“Harapan kami satgas bersama ini melibatkan semua stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga unsur pesantren. Nanti kita jalan bersama-sama turun ke bawah memberikan penguatan kepada lembaga-lembaga pendidikan,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan satgas menjadi penting sebagai upaya antisipasi dan pencegahan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Sebab, perlindungan terhadap peserta didik merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Ini bagian dari pencegahan. Pendidikan itu penting karena mereka adalah generasi penerus agama, bangsa, dan negara,” katanya.

Pembentukan satgas ini tidak hanya menyasar pondok pesantren. Zamroni menegaskan kasus kekerasan dapat terjadi di berbagai lingkungan pendidikan sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dari lintas sektor.

PWNU NTB Usulkan Tuan Guru Bagu Jadi Anggota AHWA pada Muktamar NU ke-35

Karena itu, satgas akan melibatkan Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, kejaksaan, DPRD, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta berbagai unsur terkait lainnya.

Selama ini lanjut Zamroni, masing-masing instansi memiliki mekanisme dan satgas tersendiri dalam penanganan kasus kekerasan.

Namun ke depan, seluruh unsur tersebut akan dilebur dalam satu koordinasi di bawah naungan Pemerintah Provinsi NTB agar penanganan kasus lebih efektif dan terintegrasi.

Tak hanya itu, Kemenag NTB bersama para pemangku kebijakan berencana mendorong lahirnya regulasi daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan peserta didik, termasuk untuk santri di pondok pesantren.

“Kami akan dorong agar ada perda yang menjadi payung bersama. Termasuk merevisi regulasi yang ada agar perlindungan terhadap santri dan peserta didik bisa lebih kuat,” tandasnya. (ril)

Investasi Kerap Renggut Tanah Adat, WALHI NTB Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan