Mataram – Pemprov NTB tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan NTB Capital, sebagai landasan hukum berdirinya holding BUMD sektor non-keuangan tersebut.
Pembentukan NTB Capital ini menjadi salah satu terobosan di era kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Damayanti Putri untuk menarik investasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset milik pemerintah.
Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda NTB, Izzudin Mahili, mengatakan penyusunan perda NTB Capital masih pada tahapan penyusunan naskah akademik yang nantinya akan dibahas bersama DPRD NTB.
“Jadi NTB Capital ini nantinya salah satu holding non keuangan. Kita saat ini sedang proses penyusunan Raperda tentang pendiriannya,” ujar Izzudin, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, NTB Capital dirancang sebagai perusahaan induk yang fokus pada pengelolaan investasi dan manajemen aset daerah. Kehadirannya diharapkan mampu menggaet investor untuk melirik potensi unggulan yang dimiliki NTB.
Menurut Izzudin, selama ini minat investor terhadap NTB sebenarnya cukup tinggi. Namun sejumlah persoalan di lapangan kerap menjadi hambatan dalam realisasi investasi tersebut.
“Selama ini investor banyak tertarik dengan potensi NTB, tapi ada hal-hal nonteknis yang menyebabkan investor itu agak enggan ke NTB, seperti perizinan,” katanya.
Karena itu, NTB Capital nantinya menjadi lembaga yang membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi investor, mulai dari proses perizinan hingga penyiapan aset-aset potensial yang dapat dikerjasamakan.
“Jadi salah satu tujuan NTB Capital adalah menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga nanti membereskan perizinan, kemudian menyiapkan aset potensial yang nantinya akan mendapat golden share atau keuntungan,” ujarnya.
Izzudin menjelaskan, nantinya dalam setiap investasi yang dijalankan melalui anak perusahaan NTB Capital, Pemprov NTB tidak akan menjadi pemegang saham mayoritas.
Sebaliknya, investor akan diberi ruang lebih besar untuk mengelola usaha tersebut, agar berjalan secara profesional dan progresif.
“Kalau penyertaan modal, ini nanti skemanya Pemprov minimal, dan untuk persentasenya masih dalam kajian Raperda itu,” jelas Izzudin.
Meski demikian, pada perusahaan induk, Pemprov NTB tetap akan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) guna memastikan arah kebijakan investasi tersebut tetap sejalan dengan kepentingan pembangunan daerah.
“Kalau di holding, Pemprov memang nanti PSP, tapi di anak perusahaan itu profesional,” pungkasnya. (ril)


Komentar