Mataram – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB melayangkan laporan terhadap kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat tersebut, Pemda KLU disebut gagal memenuhi hak dasar warga terkait air bersih, yang mengakibatkan 267 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1.000 warga di Gili Meno mengalami krisis air bersih selama tiga tahun lebih.
Direktur Walhi NTB, Amri, menyatakan bahwa surat laporan tersebut dikirimkan pada Jumat (19/6/2026) secara daring maupun fisik. Amri berharap langkah ini bisa menjadi peringatan keras bagi daerah lain yang mengalami krisis serupa, seperti di Gili Trawangan.
Merujuk pada UU Sumber Daya Air, Amri berujar pejabat publik dilarang keras melakukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau pengabaian wewenang dalam pengelolaan sumber daya air.
“Harapannya ini menjadi perhatian yang yang kemudian bisa menjadi satu efek domino kepada wilayah-wilayah lain yang hari ini juga mengalami hal yang sama, seperti di wilayah Gili Trawangan. Karena bagaimanapun, hak dasar air bersih ini harus dipenuhi negara dan tidak boleh dikomersialisasikan,” kata Amri saat konferensi pers di kantornya, Jumat (19/6/2026).
Sebagai penguat laporan, Walhi NTB turut melampirkan sejumlah berkas kesepakatan hasil perjuangan masyarakat Gili Trawangan sebelumnya. Berkas tersebut meliputi berita acara dari DPRD KLU, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi XII DPR RI, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), hingga Bappenas RI.
“Cuman, karena kepala daerah Lombok Utara ini masih kekeh dengan argumentasi untuk memberikan akses penyelenggaraan air bersih ini diberikan pengelolaannya kepada perusahaan, nah ini yang jadi soal. Dan itulah kami minta untuk adanya pengawasan sesuai kewenangan Kemendagri, tentunya terkait dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Lingkungan Hidup Walhi NTB, Alfi, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan puncak dari upaya advokasi yang melelahkan selama dua tahun terakhir. Walhi NTB bergerak bersama warga setempat yang tergabung dalam Aliansi Meno Bersatu untuk mendorong Pemda menunaikan kewajibannya.
“Pengaduan ini kami lakukan tentu bukan karena kemarahan sesaat, atau bukan karena ide sesaat yang muncul begitu saja. Tapi ini akumulasi dari proses advokasi panjang yang dua tahun terakhir ini kami lakukan bersama-sama,” ujar Alfi.
Alfi menambahkan, laporan ini berpijak pada Pasal 61 Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memandatkan Pemda untuk menjalankan tata kelola pemerintahan dengan sebaik-baiknya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya karena layanan air bersih masih jauh dari jangkauan warga Gili Meno.
Oleh karena itu, Walhi NTB mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Maka kami mendorong dan meminta tentunya Kemendagri untuk melakukan evaluasi dan intervensi terhadap pemerintah daerah penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya terkait dengan pemenuhan hak dasar warga, yaitu akses air bersih,” tegasnya.
Kondisi warga Gili Meno saat ini dinilai sangat memprihatinkan akibat kelalaian tersebut. Alfi mengingatkan kembali amanat UUD 1945 bahwa sumber daya alam, termasuk air, harus diperuntukkan bagi kemaslahatan dan kemakmuran rakyat.
Ia menekankan bahwa air bersih merupakan hak mutlak warga negara, bukan komoditas bisnis semata. Namun kebutuhan dasar itu hingga hari ini belum dapat terpenuhi.
“Hari ini, warga Gili Meno masih mengandalkan air hujan bahkan untuk memandikan jenazah. Warga Gili Meno masih mengandalkan beli air mahal dari pulau besar, per galon, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tandas Alfi. (ril)


Komentar