Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Jamal tampak mendatangi Kantor Kejati NTB didampingi kuasa hukumnya sambil membawa sejumlah dokumen terkait penyelenggaraan LSMC, termasuk proposal kegiatan senilai Rp24 miliar.
Ia membenarkan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah LSMC.
“Pemeriksaan sebagai saksi. Intinya diulang kembali, ada beberapa pertanyaan terkait bagaimana proses pelaksanaan LSMC. Semua proses ini terbuka, teman-teman wartawan juga kami ajak memantau kegiatan ini,” katanya saat istirhat. Senin (6/7/2026).
Kuasa hukum Jamal, Irham Widyananda, mengatakan materi pemeriksaan turut menyinggung temuan hasil audit yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh sejumlah vendor.
“Intinya soal event. Masih ada tindak lanjut LHP yang belum selesai. Dari potensi temuan Rp2,6 miliar, masih ada sekitar Rp800 juta yang belum diselesaikan oleh tiga perusahaan dari sembilan vendor side event,” ujarnya.
Irham menegaskan penyelenggaraan LSMC tidak bermasalah. Menurutnya, yang menjadi persoalan hanyalah kewajiban beberapa vendor yang hingga kini belum menindaklanjuti hasil audit.
“Intinya dalam pelaksanaan LSMC tidak ada perbuatan melawan hukum. Ini bukan LHP terhadap Pak Jamal sebagai Kadis, tetapi temuan kepada beberapa vendor pelaksana kegiatan. Kami terus menagih mereka, namun alasannya macam-macam, mulai belum ada rezeki dan sebagainya,” katanya.
Terkait mekanisme penyaluran dana hibah yang langsung masuk ke rekening bendahara pelaksana, Irham menyebut hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2015.
“Kalau terkait itu sudah ada juknisnya. PMK Nomor 168 Tahun 2015 mengatur bahwa alokasi dana dari pemerintah pusat tidak wajib masuk ke kas daerah. Tim Dinas Pariwisata bekerja berdasarkan petunjuk teknis tersebut sehingga tidak ada aturan yang dilanggar,” jelasnya.
Jamal juga menegaskan dana hibah tersebut ditransfer langsung dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan kegiatan pariwisata, bukan melalui mekanisme APBD.
“Masuk ke rekening pemerintah untuk kegiatan pariwisata, bukan rekening APBD. Itu sudah jelas diatur dalam PMK. Karena ini bantuan pemerintah (bamper), mekanismenya memang seperti itu,”klaimnya.
Sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang sama.
Sebagai informasi, Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata NTB dengan dukungan anggaran sekitar Rp24 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Saat ini, Kejati NTB tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut pada tahap penyidikan.(Zal)


Komentar