Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berpacu dengan waktu untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan anggaran tahun 2025.
Tenggat waktu 60 hari sejak LHP diserahkan mengharuskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat menyelesaikan temuan yang nilainya mencapai sekitar Rp24 miliar.
Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair mengatakan tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi perhatian utama karena batas waktu yang diberikan relatif singkat. Karena itu, seluruh progres penyelesaian temuan akan dipantau secara ketat oleh Inspektorat.
“Yang pertama yang jadi concern, tindak lanjut atas rekomendasi BPK itu. Karena dikasih waktu memang 60 hari sejak diserahkan, jadi memang tenggat waktunya terbatas. Kalau tidak diingatkan, bisa jadi malah terlantar lagi. Jadi terus-menerus diingatkan untuk dipantau oleh Inspektorat,” ujarnya usai Rapim eselon II lingkup Pemprov NTB di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Rabu (17/6/2026).
Sebagai mantan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, yang lama berkecimpung di bidang pengawasan dan pengelolaan anggaran, Abul Chair menilai temuan yang terus berulang harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan di internal.
Ia mengakui, munculnya temuan serupa dari tahun ke tahun menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan internal di lingkup Pemprov NTB.
“Ketika sesuatu terjadi berulang-ulang, sebenarnya harus kita sadari bahwa ada kelemahan di pengendalian internal kita. Dan itu tentu PR yang harus segera kita selesaikan,” jelasnya.
Abul Chair menegaskan pengawasan internal tidak boleh dilakukan setelah pekerjaan atau proyek selesai. Menurutnya, pengawasan harus menjadi proses yang melekat dan beriringan dalam setiap tahapan kegiatan yang dilakukan pemerintahan.
“Pengendalian internal harus dipandang sebagai proses yang terus-menerus, yang melekat pada kegiatan dan entitas. Jadi bukan hanya menunggu selesai baru dilakukan pengawasan,” katanya.
Saat ditanya mengenai penyebab berulangnya temuan kelebihan pembayaran, Abul Chair menilai persoalan tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak. Menurutnya, seluruh unsur yang terlibat dalam proses pengelolaan anggaran memiliki peran masing-masing.
“Memang semua berperan ketika itu bertemu, menjadi banyak hal yang bisa terjadi,” tandasnya.
Diketahui, LHP BPK diserahkan kepada Pemprov NTB pada 5 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov NTB. Capaian itu menjadi opini WTP ke-15 secara berturut-turut yang diraih NTB sejak 2011.
Meski demikian, BPK masih menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan Pemprov NTB, nilainya mencapai sekitar Rp24 miliar.
Temuan terbesar berasal dari 15 OPD, RS Abdul Kadir Manambai, RSUD Provinsi NTB, serta 34 sekolah yang mengalami kelebihan pembayaran barang dan jasa dengan nilai total Rp10,04 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp4,04 miliar telah dikembalikan ke kas daerah selama proses pemeriksaan, namun masih terdapat kewajiban pengembalian sekitar Rp5,9 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemeliharaan jalan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi senilai Rp4,58 miliar yang hingga penyerahan LHP belum dikembalikan ke kas daerah.
Temuan lainnya mencakup pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di empat sekolah sebesar Rp313,47 juta yang tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian penggunaan langsung pendapatan daerah senilai Rp218,13 juta, serta berbagai kelebihan pembayaran pada belanja pegawai, perjalanan dinas, pengadaan barang untuk masyarakat hingga belanja modal dengan total mencapai Rp8,86 miliar. (ril)


Komentar